| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan yaitu :
- Uang Nafkah Lampau yang pernah dilalaikan oleh Penggugat sendiri yang tidak pernah diberikan kepada Tergugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) per-bulan;----------
- Uang Iddah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);------------------------------
- Uang Mut’ah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);----------------------------
- Mohon agar anak laki-laki bernama : DAFFA IRFANSYAH lahir di Sumbawa tanggal 17 Juni 2022, tetap berada dalam Hak Asuhan Bersama kepada Penggugat dan Tergugat;------------
- Penggugat dapat memberikan biaya/nafkah anak (Hadhanah) tersebut ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-bulan, selanjutnya diserahkan kepada Tergugat untuk Uang hadhanah anak hingga dewasa dan bisa hidup mandiri, beban kamampuan tersebut dilatarbelakangi karena Penggugat hanya bekerja sebagai Karyawan Honorer di Puskesmas;---------------------
- Biaya perkara menurut hukum;
Dan/atau mohon memberikan putusan lain yang adil sesuai dengan hukum serta sesuai dengan isi dan maksud gugatan rekonvensi ini (ex aequo et bono) ; |