| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama Brahima bin Ahmad adalah Adhal;
- Menetapkan, menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa menjadi Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Srimina binti H. Ahmad binti Ahmad) dengan calon suami Pemohon (Abdul Azis bin Mustaram);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsider:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |