Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
495/Pdt.P/2025/PA.Sub 1.Sanusi Bin Ismail
2.Fitri Ariyanty Binti Sanusi
3.Syahril Ramdhani Bin Sanusi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 495/Pdt.P/2025/PA.Sub
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sanusi Bin Ismail
2Fitri Ariyanty Binti Sanusi
3Syahril Ramdhani Bin Sanusi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan 1). Sanusi Bin Ismail, 2). Fitri Ariyanty Binti Sanusi, 3). Syahril Ramdhani Bin Sanusi, adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Masri Anwar Binti Anwar (Almarhumah).
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.   

Subsidair :

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak