| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Akta Ikrar Wakaf Nomor: W2/22/02 Tahun 1999 tertanggal 9-12-1419 H atau 27-03-1999 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang digunakan sebagai Pemakaman Umum (Tanah Wakaf) yang berlokasi di Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, dengan luas kurang lebih (±) 1,5 hektar, yang merupakan Objek Permohonan Wakaf dalam Akta Ikrar Wakaf tersebut, secara sah telah beralih status baik secara hukum dan wilayah administratif dari Desa Mapin Rea menjadi Desa Usar Mapin.
- Menyatakan bahwa tanah wakaf tersebut adalah milik umat Islam masyarakat Dusun Gelampar Desa Usar Mapin dan diperuntukkan untuk pemakaman umum secara turun temurun.
- Menyatakan bahwa Penetapan ini adalah sah secara hukum untuk dijadikan dasar dan acuan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan koreksi data pertanahan (termasuk koreksi pencatatan yang masuk ke wilayah Desa Lekong) dan memproses penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nadzir Pemohon.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |