Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
302/Pdt.G/2024/PA.Sub 1.Mastari Binti H A Rasyid (Alm)
2.Sri Nurnani Binti H Hamzah (Alm)
3.Sri Hartati Binti H Hamzah (Alm)
4.Suhardi Bin H Hamzah (Alm)
5.Abdul Aziz Bin H Muhammad HAR
6.Widyaningsih Binti H Muhammad Har
7.Rohmulyatun Binti H Muhammad Har
8.Syamsiah Binti Maligurung
9.Sakti Nusantara Bin Sudarlan (Alm)
10.Sari Dwi Fortuna Binti Sudarlan (Alm)
11.Hj Hadijah Binti H Abdul Gani (Alm)
12.Hasiah Binti H M Saleh (Alm)
13.Sri Sulhalifah Binti H M Saleh (Alm)
14.Sudarli Bin H M Saleh (Alm)
15.Suhaidah Binti Ancung (Alm)
16.Satria Anugrah Pratama Bin Sudarlan (Alm)
16.Hj. Siti Hawa Binti Abdullah (Alm)
17.Rodiansyah Bin Rustam
18.H.Jakariah Bin Idris
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 302/Pdt.G/2024/PA.Sub
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mastari Binti H A Rasyid (Alm)
2Sri Nurnani Binti H Hamzah (Alm)
3Sri Hartati Binti H Hamzah (Alm)
4Suhardi Bin H Hamzah (Alm)
5Abdul Aziz Bin H Muhammad HAR
6Widyaningsih Binti H Muhammad Har
7Rohmulyatun Binti H Muhammad Har
8Syamsiah Binti Maligurung
9Sakti Nusantara Bin Sudarlan (Alm)
10Sari Dwi Fortuna Binti Sudarlan (Alm)
11Hj Hadijah Binti H Abdul Gani (Alm)
12Hasiah Binti H M Saleh (Alm)
13Sri Sulhalifah Binti H M Saleh (Alm)
14Sudarli Bin H M Saleh (Alm)
15Suhaidah Binti Ancung (Alm)
16Satria Anugrah Pratama Bin Sudarlan (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Haryanto, S.H.,M.HMastari Binti H A Rasyid (Alm)
2Iwan Haryanto, S.H.,M.HHj Hadijah Binti H Abdul Gani (Alm)
3Iwan Haryanto, S.H.,M.HHasiah Binti H M Saleh (Alm)
4Iwan Haryanto, S.H.,M.HSri Sulhalifah Binti H M Saleh (Alm)
5Iwan Haryanto, S.H.,M.HSudarli Bin H M Saleh (Alm)
6Iwan Haryanto, S.H.,M.HSuhaidah Binti Ancung (Alm)
7Iwan Haryanto, S.H.,M.HSatria Anugrah Pratama Bin Sudarlan (Alm)
8Iwan Haryanto, S.H.,M.HSari Dwi Fortuna Binti Sudarlan (Alm)
9Iwan Haryanto, S.H.,M.HSakti Nusantara Bin Sudarlan (Alm)
10Iwan Haryanto, S.H.,M.HSyamsiah Binti Maligurung
11Iwan Haryanto, S.H.,M.HRohmulyatun Binti H Muhammad Har
12Iwan Haryanto, S.H.,M.HWidyaningsih Binti H Muhammad Har
13Iwan Haryanto, S.H.,M.HAbdul Aziz Bin H Muhammad HAR
14Iwan Haryanto, S.H.,M.HSuhardi Bin H Hamzah (Alm)
15Iwan Haryanto, S.H.,M.HSri Hartati Binti H Hamzah (Alm)
16Iwan Haryanto, S.H.,M.HSri Nurnani Binti H Hamzah (Alm)
Tergugat
NoNama
1Hj. Siti Hawa Binti Abdullah (Alm)
2Rodiansyah Bin Rustam
3H.Jakariah Bin Idris
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Almarhum H AHMAD BIN H A RASYID (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 23 Mei 2020 serta disebut sebagai PEWARIS;
  3. Menetapkan sah perkawinan antara PEWARIS Alm H AHMAD BIN H A RASYID (Alm) dengan Hj SITI HAWA BINTI ABDULLAH (Alm) yang telah melangsungkan pernikahan secara Islam dengan nomor akta nikah 44/18/VI/1982 pada 14 Juni 1982. Hal ini didasarkan pada kutipan Duplikat Akta Nikah degan nomor B-006/KUH.18.04.05/PW.01/02/2024 yang dikeluarkan oleh KUH Kecamatan Empang pada tanggal 7 Februari 2024;
  4. Menetapkan ;
    1. PENGGUGAT I sebagai Ahli Waris dari Alm H AHMAD BIN H A RASYID (Alm), yang merupakan saudara Perempuan kandung dari PEWARIS;
    2. PENGGUGAT II sebagai Ahli Waris Pengganti dari Almarhum H.M SALEH yang merupakan istri atau janda yang ditinggalkan oleh Almarhum H M SALEH BIN H A RASYID (Alm);
    3. PENGGUGAT III  s/d PENGGUGAT V sebagai Ahli Waris Pengganti dari Almarhum H. M SALEH yang merupakan garis keturunan atau anak dari saudara laki-laki pertama PEWARIS;
    4. PENGGUGAT VI sebagai ahli waris pengganti dari SUDARLAN BIN H M SALEH (Alm) yang merupakan istri atau janda yang ditinggalkan oleh SUDARLAN BIN H M SALEH (Alm);
    5. PENGGUGAT VII s/d PENGGUGAT IX sebagai ahli waris pengganti dari SUDARLAN BIN H M SALEH  (Alm) atau cucu dari garis keturunan saudara laki-laki H AHMAD BIN H A RASYID (Alm) yang bernama H M SALEH BIN H A RASYID (Alm);
    6. PENGGUGAT X sebagai ahli waris pengganti dari Alm H MUHAMMAD HAR yang merupakan istri atau janda yang ditinggalkan oleh Almarhum H MUHAMMAD HAR BIN H A RASYID (Alm);
    7. PENGGUGAT XI s/d PENGGUGAT XIII sebagai ahli waris pengganti dari Almahrum H.MUHAMMAD HAR BIN H A RASYID (Alm) yang merupakan garis keturunan atau anak dari saudara laki- laki kedua PEWARIS Almarhum H AHMAD BIN H A RASYID (Alm);
    8. PENGGUGAT XIV s/d PENGGUGAT XVI adalah merupakan ahli waris pengganti dari Almarhumah HASIMAH BINTI H A RASYID (Alm) yang merupakan garis keturunan dari saudara perempuan PEWARIS Alm H AHMAD BIN H A RASYID (Alm);
    9. Serta TERGUGAT I sebagai istri (janda) yang ditinggalkan serta ahli waris dari Almarhum H AHMAD BIN H A RASYID (Alm);
  5. Menetapkan obyek sengketa pada point 20.1 yaitu :
    1. Sebidang tanah tegalan dan sawah dengan jumlah 10 petak, yang mana di dalamnya terdapat pohon jati dan bambu dengan luas kurang lebih 18.278 m2  yang terletak di Peliuk Untir Kumar Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara              : Tanah H. Ali M. Nur/ tanah Zulkifli
  • Timur              : Tanah Kebun Haji Ahmad HAR (Alm)
  • Selatan          : Tanah milik Suhardi dan Syarifuddin
  • Barat               : Jln. Usaha Tani (JUT)
    1. Sebidang tanah kebun dengan luas kurang lebih 8.415 m2, yang mana didalamnya terdapat pohon bambu. Lahan tersebut terletak di Peliuk Unter Kumar Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara              : Tanah H. Ali M. Nur
  • Timur              : Sungai
  • Selatan          : Sungai
  • Barat               : Tanah H. Ahmad HAR (Alm)
    1. Sebidang tanah sawah seluas lebih kurang 78 are atau 5 petak, terletak di Peliuk Orong Keruju Desa Empang Atas, Kecamatan Empang, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara              : Tanah sawah Jumain
  • Timur              : Tanah sawah Syaefuddin dan Hafsah
  • Selatan          : Tanah sawah Mastari
  • Barat               : Tanah H. Ahmad HAR (Alm)
    1. Tanah pekarangan yang terletak di Dusun Masjid Desa Empang Bawa Kecamatan Empang dengan luas lebih kurang 19x9 m2 diatasnya berdiri rumah panggung dan rumah batu. Adapun batas-batas sebagai berikut:
  • Utara             : Jalan Daerah
  • Timur             : Rumah Tajuddin
  • Selatan         : Tanah Saprianto dan Syamsul Hidayat
  • Barat : Rumah Satria
    1. Satu buah bangunan rumah panggung berukuran lebih kurang 5x14,7 m2 terdiri dari 12 tiang, dinding papan, atap genteng, jendela samping 8 buah, jendela depan 3 buah. Adapun batas-batasnya :
  • Utara             : Jalan Daerah
  • Timur             : Rumah batu H. Ahmad HAR (Alm)
  • Selatan         : Tanah Saprianto/Syamsul Hidayat
  • Barat             : Rumah Satria

adalah harta bawaan dari Alm H AHMAD BIN H A RASYID (Alm).

 

serta obyek sengketa pada point 20.2 yaitu :

  1. Bangunan Rumah batu berukuran 3x14,7 m2 terdiri dari 2 kamar yang didalamnya terdapat dua lemari kayu yang terletak di Desa Empang Bawa Kecamatan Empang. Adapun batas-batas bangunan rumah tersebut:
  • Utara       : Jalan Daerah
  • Timur       : Rumah Tajudin
  • Selatan   : tanah Saprianto/Syamsul Hidayat
  • Barat       : Rumah panggung H. Ahmad HAR (Alm)
  1. Sebidang tanah sawah dengan jumlah 2 petak dengan seluas lebih kurang 28 are, terletak di Peliuk Orong Keruju Desa Empang Atas Kecamatan Empang dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara     : Tanah/sawah Jumain
  • Timur     : Sawah H. Ahmad HAR (Alm)
  • Selatan : Sawah H. Ahmad HAR (Alm)
  • Barat      : Tanah/sawah Windy
  1. 1 (Satu) Unit Hand Traktor merek Kubota G 1000 Berwarna merah.
  2. 1 (Satu) Unit mesin pompa air 5,5 PK merek Honda berwarna merah.
  3. 1 (Satu) Unit sepeda motor merek Jupiter Z berwarna merah.
  4. 2 (Dua) ekor sapi (Induk dan Anak). adalah harta bersama antara H AHMAD dengan Hj. SITI HAWA.

Adalah harta Bersama dari Alm H AHMAD BIN H A RASYID (Alm) dengan Hj. SITI HAWA BINTI ABDULLAH (Alm).

  1. Menetapkan seluruh obyek sengketa pada point 20.1 adalah merupakan obyek sengketa (warisan) yang ditinggalkan oleh  Almarhum H AHMAD BIN H A RASYID (Alm);
  2. Menetapkan membagi ½ obyek sengketa pada point 20.2 antara PEWARIS dengan TERGUGAT I serta ½ dari obyek sengketa tersebut haruslah dapat dijadikan sebagai obyek warisan;
  3. Menetapkan bagian warisan (pembagian waris) kepada para Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti menurut hukum waris islam (faraid) atau ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh objek sengketa yang dikuasai PARA TERGUGAT/TURUT TERGUGAT;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT/TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari secara tanggung renteng apabila lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan diucapkan atau dibacakan;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT/TURUT TERGUGAT atau siapapun juga yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk memberikan bagian PARA PENGGUGAT tanpa ada ikatan apapun dalam keadaan aman dan kosong, dan apabila perlu dengan bantuan alat-alat negara (Polisi);
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT/TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak