| Petitum |
PRIMER ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan Wali Pemohon bernama Brahima Bin Ahmad adalah “Adhal”.
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon Srimina Binti h. Ahmad Binti Ahmad dengan calon suaminya Abdul Azis Bin Mustaram.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER ;
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnta (ex aequo et bono). |