| Petitum | 
				PRIMER ; 
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon.
 
 - Menyatakan Wali Pemohon bernama Brahima Bin Ahmad adalah “Adhal”.
 
 - Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon Srimina Binti h. Ahmad Binti Ahmad dengan calon suaminya Abdul Azis Bin Mustaram.
 
 - Membebankan biaya perkara menurut hukum.
 
 
SUBSIDER ; 
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnta (ex aequo et bono).  |