Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1233/Pdt.G/2025/PA.Sub DIRGA HARPI BIN IBRAHIM DEWI OKTAVIANTI BINTI ZULKAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri
Nomor Perkara 1233/Pdt.G/2025/PA.Sub
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIRGA HARPI BIN IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWI OKTAVIANTI BINTI ZULKAINUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan yaitu :
    1. Uang Nafkah Lampau yang pernah dilalaikan oleh Penggugat sendiri yang tidak pernah diberikan kepada Tergugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) per-bulan;----------
    2. Uang Iddah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);------------------------------
    3. Uang Mut’ah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);----------------------------
    4. Mohon agar anak laki-laki bernama : DAFFA IRFANSYAH lahir di Sumbawa tanggal 17 Juni 2022, tetap berada dalam Hak Asuhan Bersama kepada Penggugat dan Tergugat;------------
    5. Penggugat dapat memberikan biaya/nafkah anak (Hadhanah) tersebut ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-bulan, selanjutnya diserahkan kepada Tergugat untuk Uang hadhanah anak hingga  dewasa dan bisa hidup mandiri, beban kamampuan tersebut dilatarbelakangi karena Penggugat hanya bekerja sebagai Karyawan Honorer di Puskesmas;---------------------
  3. Biaya perkara menurut hukum;

 

Dan/atau mohon memberikan putusan lain yang adil sesuai dengan hukum serta sesuai dengan isi dan maksud gugatan rekonvensi ini (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak